Berita Hukum Nasional

Aparat Gabungan Musnahkan 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara

Pemusnahan ladang ganja. Foto: Posindependent.com/Rina.
Aceh Utara | Posindependent.com – Aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, melakukan pemusnahan 18 hektare ladang ganja di Dusun Alue Garot, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Senin, 2 November 2026. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga tersangka berinisial L, T dan W.
Pemusnahan ladang ganja tersebut juga turut melibatkan petugas dari Polda Aceh, Polres Lhokseumawe, TNI, Brimob, BNN Kota Lhokseumawe dan masyarakat setempat.Ganja yang sudah dicabut langsung dibakar di lokasi.
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI saat ini dijabat oleh Brigjen Pol. Adri Irniadi, mengatakan dalam beberapa hari terakhir petugas gabungan sudah memusnahkan ladang ganja dengan total sebanyak 122,86 hektare dari tujuh titik di seluruh Aceh dan pulau Sumatera. Estimasi pohon 184.450 batan dan berat basah 93.225 ton.
“Di Aceh Utara kira mendapatkan 18 hektare ladang ganja di tiga titik. Ketinggian pohon mencapai satu meter lebih dan siap panen,” katanya didampingi Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan kepada Posindependent.com.
Ia menambahkan operasi tersebut merupakan upaya aparat penegak hukum menindaklanjuti perintah dari Presiden Republik Indonesia. Bahwasanya, tidak ada celah bagi narkoba untuk masuk ke wilayah Indonesia baik dari dalam maupun luar.
“Itu komitmen kita untu menjaga generasi ke depan. Dengan terus mengejar, mengawasi dan mencegah serta bila perlu dilakukan penindakan hukum,” tuturnya.

Pemusnahan ladang ganja. Foto: Posindependent.com/Rina.

Sementara itu Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian menyebutkan jarak ladang ganja yang dimusnahkan dengan pemukiman penduduk sekitar tujuh kilometer. Tanaman tersebut menurutnya tidak ditanami oleh masyarakat sekitaran gampong tersebut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang cukup komunikatif dan menyambut kami dengan baik. Kami akan hadir di beberapa titik lagi pada lokasi sudah ditargetkan,” sebut Kris.
Kris menegaskan akan mendalami para tersangka yang ditangkap tersebut. Baik dari segi pelaku pendanaan dan yang menyuruh mereka, pihaknya mengaku tidak akan tinggal diam.
“Siapa yang berbuat dia harus bertanggung jawab. Karena telah meracuni saudara kita, apalagi ganja sudah masuk narkotika golongan satu, dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun,” imbuhnya.****
Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement