Aceh Utara | Posindependent.com – Televisi Republik Indonesia (TVRI) merumahkan sebanyak 17 kontributornya di Aceh yang masih terikat dalam ikatan kontrak. Pembebastugasan itu mulai berlangsung sejak 8 September 2026 dan disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp.
Menyikapi hal itu, empat asosiasi pers nasional di Aceh yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) bersama-sama mengecam kebijakan TVRI itu.
“Keputusan merumahkan 17 kontributor TVRI pada sejumlah kabupaten dan kota di Aceh melalui aplikasi percakapan WhatsApp, merupakan sebuah keputusan yang mengabaikan standar administrasi harusnya diterapkan oleh lembaga besar seperti TVRI,” kata Ketua IJTI Aceh, Munir Noer disampingi Ketua AJI Banda Aceh, Reza Munawir; Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, dan Ketua PFI Aceh, Muhammad Anshar dalam pernyataan sikap mereka, Sabtu, 12 September 2026.
Kabar terbaru didapatkan oleh asosiasi pers itu menyebutkan, selain kontributor yang bertugas di lapangan, enam penyiar juga terimbas oleh kebijakan tersebut.
Asosiasi pers yang memiliki anggota di lembaga penyiaran TVRI Aceh tersebut menilai keputusan merumahkan kontributor mereka adalah tindakan sepihak, tanpa memikirkan konsekuensi harus ditanggung oleh pekerja.
“Padahal para pewarta video kontributor TVRI Aceh telah terikat kontrak hingga Desember 2026,” kata para ketua dari empat organisasi itu.
Alasan pembebastugasan, karena usulan perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang tidak disetujui oleh TVRI Pusat maupun alasan efisiensi anggaran adalah argumen yang tidak tepat.
Harusnya, TVRI Aceh tidak serta merta melakukan tindakan yang tidak populer (merumahkan) karena masih ada solusi lain seperti penghematan pada bidang-bidang lain tanpa mengorbankan kontributor yang menjadi ujung tombak TVRI Aceh.
Terkait persoalan tersebut, asosiasi pers nasional di Aceh meminta agar TVRI Aceh membatalkan keputusan sepihak yang membebastugaskan atau merumahkan 17 kontributornya.
Lalu, TVRI sebagai lembaga resmi penyiaran pemerintah seharusnya menjadi contoh untuk media lain dalam penanganan tenaga kerja, meliputi perlindungan kesehatan dalam bentuk BPJS maupun jaminan sosial lainnya.
Mengingat Aceh masih dalam proses rehab-rekon pascabencana November 2025, masih sangat diperlukan keterlibatan para kontributor dalam mengawal dan menginformasikan berbagai laporan untuk kepentingan publik, terlebih apa yang telah dilakukan pemerintah dalam pemulihan pascabencana.
Kemudian, sebagai urat nadi dan ujung tombak pemberitaan di lapangan, para kontributor kerap melaksanakan tugas dalam kondisi berbahaya. Seharusnya pihak manajemen TVRI melihat keseriusan pekerjaan tidak semata-mata menilai karena para kontributor digaji.
Selanjutnya mengingat TVRI lahir dan beroperasi dari pajak rakyat, seharusnya pemberitaan yang beragam, berkualitas dan menyeluruh di seluruh wilayah Aceh. Sudah seharusnya kontributor tetap bekerja dan diupah. Jika tidak, hanya berita organik TVRI Aceh yang mampu mengover berita Banda Aceh dan Aceh Besar.
Kemudian mendesak lembaga dan Komisi terkait di DPR RI menyelesaikan permasalahan ini dan menjamin kelangsungan kerja kontributor, PPPK maupun pegawai TVRI Biro stasiun Aceh secara khusus dan di seluruh Indonesia pada umumnya.
Terakhir TVRI diminta memberlakukan dan menghormati kontrak kerja yang professional tanpa merugikan satu pihak (pekerja) seperti yang diatur dalam perundang-undangan.***


