Aceh Utara | Posindependent.com – Persoalan belum tuntasnya implementasi Qanun Aceh tentang Bendera dan Lambang Aceh dinilai tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat diminta segera mencari solusi agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi persoalan yang dapat mengganggu perdamaian.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh, Tajuddin menegaskan persoalan bendera bukan semata-mata menyangkut penggunaan simbol daerah. Lebih dari itu, persoalan tersebut berkaitan dengan penghormatan terhadap kekhususan Aceh, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta komitmen terhadap hasil perdamaian.
Menurutnya, Aceh memiliki sejarah panjang konflik yang akhirnya diselesaikan melalui kesepakatan damai atau Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan tersebut kemudian menjadi salah satu landasan lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
“Karena itu, setiap persoalan yang berkaitan dengan kekhususan Aceh semestinya diselesaikan melalui dialog, musyawarah, serta penghormatan terhadap ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, Selasa, 3 November 2026.
Ia menilai, belum adanya penyelesaian terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh telah menimbulkan ketidakpastian yang perlu segera dijawab oleh pemerintah.
Apalagi, dalam kehidupan masyarakat, pengibaran bendera tersebut sudah berlangsung di berbagai daerah. Bendera kerap terlihat dalam kegiatan Maulid, kenduri, hajatan, maupun berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat.
Pengibaran itu, menurutnya, tidak selalu didasari instruksi pihak tertentu, melainkan muncul dari keinginan masyarakat sendiri.
Namun, situasi tersebut terkadang memunculkan perdebatan dengan aparat TNI. Jika tidak segera dicarikan jalan keluar, kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu persoalan yang lebih besar.
“Jangan sampai benih-benih konflik kembali tumbuh, membesar, dan akhirnya sulit dipadamkan. Kita tidak ingin perdamaian yang sudah susah payah dibangun justru terganggu akibat persoalan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan melalui komunikasi,” tegasnya.
Ia menyebutkan, setidaknya ada empat hal yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam menyelesaikan polemik tersebut.
Pertama, kepastian hukum. Pemerintah harus memberikan kejelasan mengenai kedudukan dan implementasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh agar tidak terus menimbulkan perbedaan penafsiran.
Kedua, penghormatan terhadap kekhususan Aceh. Pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Aceh harus menjadi tanggung jawab bersama, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Aceh.
Ketiga, dialog dan komunikasi. Kedua pemerintahan perlu membuka ruang pembicaraan yang konstruktif untuk mencari titik temu atas perbedaan pandangan yang selama ini terjadi.
Keempat, menjaga komitmen perdamaian. Seluruh pihak diminta mengedepankan penyelesaian secara konstitusional, menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan, serta menjaga hubungan baik antara masyarakat dan aparat keamanan.
Ia berharap Pemerintah Aceh tidak hanya menyampaikan sikap, tetapi juga mengambil langkah konkret dan terukur untuk memperjuangkan penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur komunikasi dan mekanisme hukum yang tersedia.
“Aceh membutuhkan kepastian, bukan ketidakjelasan yang terus berlarut-larut. Kekhususan Aceh harus dihormati dan perdamaian harus dijaga. Setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan hukum serta kesepakatan yang telah dibangun bersama,” pungkasnya.


