Jakarta | Posindependent.com – Komisi X DPR RI mengecam keras dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang menimpa delapan atlet panjat tebing di lingkungan pelatihan nasional (pelatnas). Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan bahwa kekerasan seksual di dunia olahraga merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai sportivitas.
Hetifah menyatakan pelatnas seharusnya menjadi ruang aman bagi atlet untuk menempa kemampuan dan mengharumkan nama bangsa. Ia menolak segala bentuk toleransi terhadap tindakan yang merusak masa depan atlet.
“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah.
DPR Dorong Investigasi Tuntas dan Transparan
Komisi X DPR RI mendorong proses investigasi berjalan transparan dan objektif. Hetifah mengapresiasi langkah cepat Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, yang mendukung pembentukan tim investigasi oleh Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI).
Ia menilai keputusan FPTI menonaktifkan sementara kepala pelatih sebagai langkah tepat untuk menjaga integritas pemeriksaan sekaligus melindungi para atlet.
“Kasus ini harus diusut secara tuntas dan menjadi perhatian serius semua pihak. Penonaktifan sementara kepala pelatih penting untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” ujarnya.
Komisi X DPR RI juga menegaskan bahwa jika pelaku terbukti bersalah berdasarkan proses hukum, maka aparat harus menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan. DPR bahkan mendorong sanksi tambahan berupa larangan seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga.
Perkuat Sistem Pengaduan dan Perlindungan Atlet
Selain mendesak hukuman berat, Komisi X DPR RI menyoroti pentingnya sistem perlindungan atlet yang lebih kuat. Hetifah meminta seluruh pemangku kepentingan membangun mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses, dengan jaminan perlindungan bagi pelapor.
Ia juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan atlet.
Menpora Erick Thohir merespons dengan membuka layanan pengaduan bagi atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual melalui email resmi pengaduan.atlet@kemenpora.go.id. Kementerian menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta menyediakan pendampingan psikologis dan hukum.
Kasus dugaan kekerasan seksual atlet panjat tebing ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kebijakan olahraga nasional. Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan dunia olahraga Indonesia benar-benar menjadi ruang aman bagi para atlet.***
Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama Pos Independent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerimanotifikasi berita pilihan setiap hari.


