Hukum

Polres Lhokseumawe Musnahkan 1,4 Kilogram Sabu-sabu

Pemusnahan barang bukti di Mapolres Lhokseumawe. Foto: Dok. Polisi.

Lhokseumawe | Posindependent.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,4 kilogram lebih di halaman Mapolres setempat, Rabu, 13 Mei 2026.

Kasat Narkoba Polres Lhokseumawe, Iptu Ariza kepada awak media mengatakan selain sabu-sabu seberat 1.419,36 gram atau 1,4 kilogram lebih. Pihaknya juga terus membakar 70,85 gram barang bukti ganja kering.

“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari enam bungkus narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat total 1.419,36 gram dan 36 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 70,85 gram,” katanya.

Forum Korban Simpang KKA Desak Evaluasi Anggaran BRA Rp 17,8 Miliar

Barang bukti tersebut, sambung Kasat, merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus narkotika yang telah memperoleh penetapan status pemusnahan dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur hukum berlaku dan menjadi bagian dari komitmen kepolisian, dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak peredaran narkoba sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.

Dua Kecamatan di Aceh Utara Terendam Banjir

Dikatakan Kasat, barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur air hingga larut, kemudian dicampur dengan minyak pertalite sebelum dibuang ke dalam septic tank. Sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis. RIN

× Advertisement
× Advertisement