Hukum Nasional

Polres Lhokseumawe Buru Pemilik Ladang Ganja di Aceh Utara, Dua Nama Dikantongi

Pemusnahan ladang ganja di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Foto: Ririn.
Aceh Utara | Posindependent.com – Wakil Kepala Polres Lhokseumawe, Kompol Iswahyudi menyebutkan dua pemilik empat hektare ladang ganja di Dusun Alue Ie Mudek, Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara kini sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang. Ia juga menyebut petugas turut mengantongi kedua nama petani itu.
“Tersangka masih dalam proses pengejaran, namun identitas mereka sudah kami kantongi,” katanya didampingi Kasat Narkoba, Iptu Arizal, Kamis, 13 Agustus 2026.
Iswahyudi menambahkan kedua pelaku penanaman ganja yang ditetapkan sebagai buronan tersebut merupakan penduduk gampong setempat. Keduanya belum berhasil ditemukan saat proses penggerebekan berlangsung.
Sebelumnya diberitakan pemusnahan belasan ribu batang tanaman ganja tersebut, turut melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Lhokseumawe, Bea dan Cukai Lhokseumawe serta masyarakat setempat.
Iswahyudi mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut dilakukan pada sembilan titik, dengan usia taman memasuki dua bulan atau sepekan lagi sudah bisa dipanenkan. Ketinggian tanaman diperkirakan satu hingga dua meter lebih.
“Awalnya petugas melakukan pengintaian dengan mencari informasi, dan hari ini kami sudah berhasil menemukan sembilan tituk ladang ganja dengan luas empat hektare,” ujarnya.
Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement