Berita Daerah

Geuchik Paya Awee Ungkap Dugaan Intervensi dalam Kasus Penganiayaan Dek Pan

Geuchik Paya Awee Ungkap Dugaan Intervensi dalam Kasus Penganiayaan Dek Pan
Geuchik Gampong Paya Awee, Murhaban, mengungkap adanya pihak yang disebut melakukan intervensi dan “menggoreng isu” dalam proses penyelesaian kasus dugaan penganiayaan terhadap anak IR alias “Dek Pan”. Pernyataan itu disampaikan saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (12/8/2026). Foto: Dok Ist.

IDI | Posindependent.com – Geuchik Gampong Paya Awee, Murhaban, mengungkap adanya pihak yang disebut melakukan intervensi dan “menggoreng isu” dalam proses penyelesaian kasus dugaan penganiayaan terhadap anak IR alias “Dek Pan”. Pernyataan itu disampaikan saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (12/8/2026).

“Ada pihak yang intervensi dan juga menggoreng isu, sehingga perdamaian di desa batal. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polres Aceh Timur,” ujar Murhaban di hadapan majelis hakim.

Namun, Murhaban tidak menjelaskan pihak yang dimaksud maupun bentuk intervensi yang disebutnya tersebut. Sementara itu, berdasarkan keterangan keluarga korban dan kuasa hukum, Geuchik Paya Awee disebut mendatangi rumah korban dua kali pada malam sebelum laporan polisi dibuat.

Lingkungan Sosial Dinilai Jadi Fokus Utama dalam Pelestarian Bahasa Aceh

Kedatangan pertama disebut berlangsung sekitar pukul 20.00–22.00 WIB, diduga bersama sejumlah awak media dan petugas kepolisian. Kedatangan kedua disebut berlangsung sekitar pukul 23.00–01.00 WIB, diduga bersama sejumlah aparat militer.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan pihak keluarga dan kuasa hukum, turut dibahas opsi perdamaian, keterlibatan pihak ketiga, serta rencana pelaporan ke Polres Aceh Timur pada keesokan harinya.

Sebelumnya, Geuchik Paya Awee telah memfasilitasi proses perdamaian di tingkat desa yang dihadiri kedua belah pihak dan dituangkan dalam surat pernyataan.

Arahan Kapolri: Polisi Harus Hadir dan Menyelesaikan Persoalan Masyarakat

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh konfirmasi dari Murhaban terkait pihak yang dimaksud dalam keterangannya di persidangan maupun tujuan kedatangannya ke rumah korban. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.

Kasus tersebut didakwa dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak. Dalam persidangan, majelis hakim juga telah memutar barang bukti berupa video berdurasi 2 menit 52 detik.

Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H., dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Wabup Aceh Utara: Jembatan Permanen Sawang 170 Meter Masuk Tahap Lelang

Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.
Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement