Jakarta | Posindependent.com – KPK dan KUHP Baru menjadi perhatian serius setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memetakan langkah strategis menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penanganan perkara korupsi tetap berjalan tegas, presisi, dan memiliki kepastian hukum kuat di tengah transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Knowledge Management Day (Komenday): Penerapan KUHP 2023 dan KUHAP Baru terhadap Tugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 25 Mei 2026.
KPK menilai perubahan KUHP tidak hanya menyentuh aspek teknis pemidanaan, tetapi juga berdampak langsung pada pola pembuktian perkara, ancaman hukuman, hingga posisi tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Ketua Setyo Budiyanto menegaskan lembaganya harus berhati-hati dalam mengadopsi regulasi baru agar tidak memunculkan risiko hukum dalam proses penegakan perkara korupsi.
“Kami tidak ingin melakukan kesalahan yang berisiko hukum. Pembalap sehebat Valentino Rossi atau Marc Marquez saja bisa jatuh saat di tikungan,” ujar Setyo saat memberi gambaran pentingnya kehati-hatian dalam menghadapi perubahan regulasi.
KPK Perkuat Strategi Penanganan Korupsi di Era KUHP Baru
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi internal KPK untuk memastikan seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, tetap adaptif terhadap perubahan regulasi nasional.
Dalam forum itu, pembahasan berfokus pada perubahan dalam Buku Kesatu KUHP Baru yang dinilai memiliki implikasi langsung terhadap pembuktian tindak pidana korupsi dan posisi KPK sebagai lembaga penegak hukum khusus (lex specialis).
Di tengah harmonisasi ratusan regulasi sektoral, KPK memastikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap diperlakukan sebagai kejahatan inti dengan mekanisme penanganan khusus serta ancaman pidana yang ketat.
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Topo Santoso, menegaskan KUHP Baru justru memperkuat lima tindak pidana khusus, termasuk korupsi dan pencucian uang.
“Artinya, aturan yang memperingan sanksi atau menghapus batas hukuman minimal secara mutlak tidak berlaku untuk kasus korupsi,” kata Topo.
Korupsi Tetap Masuk Kejahatan Inti dalam KUHP Baru
Dalam rezim hukum pidana terbaru, pemerintah menetapkan hanya lima tindak pidana sebagai core crimes, yakni korupsi, TPPU, terorisme, pelanggaran HAM berat, dan narkotika. Kelima tindak pidana tersebut tetap memperoleh perlakuan khusus dalam aspek pemidanaan maupun penegakan hukum.
Topo menjelaskan pemerintah sengaja mempertahankan kekhususan tersebut guna menjaga efek jera sekaligus memastikan penanganan kejahatan serius tetap berjalan maksimal.
Salah satu perubahan mendasar dalam KUHP Baru ialah dihapusnya frasa “dengan sengaja” dari sejumlah rumusan pasal pidana. Namun, perubahan itu dipastikan tidak melemahkan jerat hukum terhadap pelaku korupsi.
Menurut Topo, jaksa KPK tetap wajib membuktikan unsur niat jahat (mens rea) pelaku korupsi secara komprehensif di persidangan.
Selain itu, KUHP Baru juga membuka ruang penguatan penindakan terhadap korporasi melalui mekanisme strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Melalui pendekatan ini, korporasi yang terbukti memperoleh keuntungan dari tindak pidana korupsi dapat dijatuhi denda hingga Rp50 miliar tanpa harus membuktikan kesalahan personal secara individual.
KPK Pastikan Penegakan Hukum Korupsi Tetap Konsisten
Sebagai informasi, KUHP Baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 mereformasi secara signifikan arsitektur hukum pidana nasional. Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2026 hadir sebagai instrumen penyelarasan terhadap berbagai undang-undang sektoral yang sebelumnya masih menggunakan sistem lama.
Sejak 2 Januari 2026, pemerintah mulai memberlakukan penyesuaian ancaman pidana dan sistem denda nasional secara serentak guna menghapus disparitas penegakan hukum antar sektor.
KPK memastikan seluruh perubahan regulasi tersebut sedang diterjemahkan ke dalam panduan dan mitigasi internal agar tidak menimbulkan kekosongan maupun celah hukum dalam penanganan perkara korupsi.
Berbagai kemungkinan perubahan, termasuk potensi penyesuaian ancaman pidana minimal pada pasal tertentu, saat ini terus dikaji secara mendalam. Namun, KPK dan KUHP Baru dipastikan tetap berjalan seiring dengan komitmen kuat lembaga antirasuah untuk menjaga penegakan hukum korupsi tetap konsisten, tegas, dan tanpa kompromi di tengah era baru hukum pidana nasional.***


