Jakarta | Posindependent.com – Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menggelar Rapat Koordinasi Pemanfaatan Data Daerah Tahun 2026 di Jakarta, Rabu 10 Juni 2026. Forum yang berlangsung secara hybrid hingga 12 Juni 2026 ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat pemanfaatan data kependudukan dalam mendukung pelayanan publik yang lebih cepat, tepat sasaran, dan terintegrasi.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa data kependudukan tidak boleh hanya berhenti sebagai arsip administratif dalam sistem digital. Pemerintah, kata dia, harus mengolah data tersebut menjadi instrumen penting dalam penyusunan kebijakan dan peningkatan kualitas layanan publik.
Menurut Teguh, data kependudukan merupakan aset strategis bangsa yang dapat mendukung berbagai sektor, mulai dari pembangunan daerah, pelayanan kesehatan, pendidikan, demokrasi, penyaluran bantuan sosial, hingga penegakan hukum dan pencegahan kriminalitas.
IKD Jadi Fondasi Transformasi Layanan Digital
Dalam rakor tersebut, Ditjen Dukcapil juga memperkuat pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai fondasi layanan digital nasional. IKD kini tidak hanya berfungsi sebagai identitas digital masyarakat, tetapi juga mulai dikembangkan menjadi sistem single sign-on untuk mengakses berbagai layanan pemerintah.
Direktur Integrasi Data Kependudukan Daerah, Agus Irawan, menyatakan pemerintah ingin memastikan setiap warga negara memperoleh akses layanan publik yang lebih aman, mudah, dan efisien melalui digitalisasi administrasi kependudukan.
“Pemanfaatan data kependudukan tidak boleh berhenti pada angka dan statistik. Yang lebih penting adalah bagaimana data itu benar-benar menghadirkan layanan publik yang cepat, tepat, dan membahagiakan masyarakat,” ujar Agus.
Ditjen Dukcapil mencatat, digitalisasi bantuan sosial berbasis IKD telah diuji coba di Kabupaten Banyuwangi pada 2025. Pada 2026, pemerintah akan memperluas implementasi program tersebut ke 42 kabupaten/kota sebelum diluncurkan secara nasional pada akhir tahun.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025, jumlah penduduk Indonesia tercatat mencapai 286,3 juta jiwa. Per 1 Juni 2026, jumlah itu meningkat menjadi 289,8 juta jiwa. Sementara itu, cakupan perekaman identitas penduduk telah mencapai 97,9 persen.
Dukcapil Hadapi Tantangan Digitalisasi Data
Meski terus berkembang, transformasi digital kependudukan masih menghadapi sejumlah tantangan. Pemerintah masih perlu memperkuat keamanan informasi, meningkatkan sarana dan prasarana pendukung, memperbaiki kualitas jaringan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta menyempurnakan regulasi perlindungan data.
Karena itu, Ditjen Dukcapil terus mendorong kolaborasi lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan agar pemanfaatan data kependudukan berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek keamanan data pribadi masyarakat.
Melalui rakor ini, Ditjen Dukcapil juga membagikan berbagai praktik baik dari daerah yang berhasil menerapkan layanan berbasis data kependudukan di sektor sosial, pendidikan, kesehatan, hingga peningkatan pendapatan daerah. Pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain.
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi berharap pemanfaatan data kependudukan semakin memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang cepat, tepat, terintegrasi, serta membahagiakan masyarakat Indonesia.***


