Aceh Utara | Posindependent.com — DPRK Aceh Utara bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus mematangkan pembahasan Qanun Perlindungan Penyandang Disabilitas Aceh Utara sebagai payung hukum untuk menjamin perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi pembangunan daerah yang lebih inklusif, adil, dan bebas diskriminasi bagi seluruh warga.
Pembahasan berlangsung dalam rapat Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara di Ruang Banleg DPRK Aceh Utara pada Selasa, 14 April 2026. Ketua Banleg Mawardi, S.E./Tgk. Adek memimpin rapat yang didampingi Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara sekaligus Koordinator Banleg, Aidi Habibi AR.
Rapat juga melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Regulasi Disusun untuk Menjamin Kesetaraan Hak
Rancangan qanun tersebut menjadi implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kehadiran regulasi daerah ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak penyandang disabilitas di Aceh Utara.
Dalam pembahasannya, Banleg DPRK bersama pemerintah daerah menelaah berbagai substansi penting yang berkaitan dengan hak penyandang disabilitas. Pembahasan mencakup akses pendidikan, pelayanan kesehatan, kesempatan kerja, rehabilitasi sosial, perlindungan hukum, hingga penyediaan fasilitas publik yang ramah disabilitas.
Rancangan qanun juga menegaskan bahwa penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat yang memiliki hak, kesempatan, dan kedudukan yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Meski demikian, berbagai tantangan masih dihadapi penyandang disabilitas dalam memperoleh layanan pendidikan, pekerjaan, kesehatan, transportasi, maupun akses terhadap fasilitas umum. Karena itu, regulasi ini disiapkan sebagai dasar hukum untuk mengurangi berbagai hambatan tersebut.
Mengatur Pendidikan, Ketenagakerjaan hingga Aksesibilitas
Dalam rancangan qanun, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan sarana pendidikan inklusif yang didukung tenaga pendidik berkompeten. Selain itu, sekolah juga diarahkan membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD) agar peserta didik memperoleh layanan pendidikan tanpa diskriminasi.
Di sektor ketenagakerjaan, rancangan regulasi mengatur kewajiban instansi pemerintah, BUMD, serta perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas dari total pegawai. Ketentuan tersebut juga diikuti kewajiban menyediakan fasilitas dan akomodasi yang layak di lingkungan kerja.
Tidak hanya itu, qanun juga mengatur program rehabilitasi sosial, jaminan sosial, bantuan modal usaha, perlindungan bagi korban kekerasan, serta penyediaan aksesibilitas pada bangunan, tempat ibadah, transportasi, dan layanan informasi agar dapat digunakan secara aman dan mudah oleh penyandang disabilitas.
Regulasi tersebut turut memberikan perhatian khusus kepada perempuan dan anak penyandang disabilitas melalui mekanisme perlindungan yang bertujuan mencegah diskriminasi berlapis.
Implementasi Melibatkan Seluruh Elemen
Keberhasilan penerapan Qanun Perlindungan Penyandang Disabilitas Aceh Utara tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah. Rancangan tersebut juga menempatkan pemerintah gampong, dunia usaha, organisasi masyarakat, keluarga, dan masyarakat luas sebagai bagian penting dalam pelaksanaannya.
Sebagai bentuk pengawasan, rancangan qanun juga memuat rencana pembentukan Komisi Penyandang Disabilitas yang akan berfungsi sebagai wadah koordinasi, pengawasan, serta penyelesaian pengaduan terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Saat ini, rancangan qanun masih menjalani proses fasilitasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh sebelum ditetapkan menjadi qanun.
Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, SE., M.M., berharap seluruh tahapan pembahasan dapat segera diselesaikan sehingga regulasi tersebut benar-benar dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kami berharap Rancangan Qanun ini dapat melahirkan regulasi yang implementatif, inklusif, dan berpihak kepada penyandang disabilitas. Kehadirannya bukan hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin terpenuhinya hak-hak penyandang disabilitas agar mereka memiliki kesempatan yang sama untuk hidup mandiri, berkarya, dan berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujar Arafat.
Menurutnya, DPRK Aceh Utara akan terus mengawal proses penyusunan hingga pengesahan regulasi tersebut sebagai bagian dari komitmen membangun daerah yang menghargai keberagaman, menjunjung kesetaraan, dan bebas dari diskriminasi.
Apabila nantinya disahkan, Qanun Perlindungan Penyandang Disabilitas Aceh Utara diharapkan menjadi landasan hukum yang memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih inklusif, ramah, dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.***


