Berita Daerah Hukum

Polisi Tangkap Pencuri dan Penadah Pakaian di Lhokseumawe

Polisi membawa tersangka saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe. Foto: Ririn.

Lhokseumawe | Posindependent.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap  tersangka pencurian dan penadah pakaian di Gudang Astro kota setempat. Keempat pelaku yang beraksi pada 5 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB tersebut yakni berinisial SK (36), MHN (41), FZ (28) dan MD (43).

Kapolres Aceh Utara, AKBP Ahzan mengatakan bermula kronologis kejadian awalnya korban bernama Muhammad Iqbal Saputra dihubungi oleh karyawannya memberitahukan pakaian dengan jumlah banyak hilang dari gudang penyimpanan.

Mengetahui hal itu, sambung Kapolres, korban diberitahukan oleh kepala lorong Kuta Blang jika ada yang menawarkan baju bernama SK. Setelah dilakukan pengecekan kamera pengawas CCTV, dari belakang hotel Singapore terlihat seorang pria menggunakan kaos kuning mengangkut karung goni sama persis seperti di dalam gudang pakaian milik korban.

Transaksi QRIS di Wilayah Kerja KPwBI Lhokseumawe Capai Rp1,93 Triliun

“Dari situlah korban meyakini bahwa yang mencuri pakaian dalam gudang miliknya adalah SK. Kemudian korban datang ke rumah SK didampingi kepala lorong Kuta Blang untuk menanyakan hal tersebut, dan pelaku mengakui perbuatannya. Lalu korban membawanya ke Polres Lhokseumawe serta melaporkan secara resmi,” katanya didampingi Waka Polres, Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim, AKP Boestani saat konferensi pers, Selasa, 18 Agustus 2026.

Kapolres menambahkan, setelah tersangka berhasil ditangkap. Kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap tiga penadah yaitu MHN, FZ da MD. Adapun barang bukti diamankan 84 pakaian dengan berbagai merek dan satu CD Rom berisikan CCTV.

“Akibat perbuatan para tersangka, korban mengalami kerugian Rp 410 juta,” tutur Kapolres.

PQN 2026 Dorong Digitalisasi dan Transaksi UMKM di Lhokseumawe

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka SK dijerat pasal 447 ayat 1 huruf e dan f Jo Pasal 476 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Sementara tiga penadah dijerat pasal 592 ayat 1KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara,” imbuhnya.***

 

HUT RI ke-81 di Sawang Meriah, Empat Grup Rapai dan Dua Grup Seudati Tampil

 

Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement