Berita Daerah

JPU Minta Dua Terdakwa Segera Ditahan, Dituntut 6 dan 3 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan “Dek Pan”

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi agar dua terdakwa dalam perkara tindak pidana perlindungan anak segera ditahan setelah putusan dijatuhkan. Jumat (14/8/2026). Foto: Dok Ist.

IDI | posindependent.com, 14 Agustus 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi agar dua terdakwa dalam perkara tindak pidana perlindungan anak segera ditahan setelah putusan dijatuhkan. Permintaan tersebut disampaikan JPU saat membacakan tuntutan dalam persidangan, Jumat (14/8/2026).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mustabsyirah, S.H., M.H., JPU M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H., menuntut terdakwa berinisial AH (23) dengan pidana penjara selama 6 bulan. Sementara terdakwa AM (18) dituntut pidana penjara selama 3 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AH selama 6 bulan dan terhadap terdakwa AM selama 3 bulan. Memerintahkan agar para terdakwa segera ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan.

Lahan Kosong Jadi Produktif, KKN Unimal Tanam Kangkung dan Pakcoy di Aceh Utara

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Dalam tuntutannya, JPU menyebut sejumlah hal yang menjadi pertimbangan memberatkan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami luka pada bagian kepala, dada, tangan, serta bibir berdarah dan memar pada bagian kepala sebelah kiri.

Polres Lhokseumawe Buru Pemilik Ladang Ganja di Aceh Utara, Dua Nama Dikantongi

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Barang Bukti

Terkait barang bukti, JPU menuntut agar satu buah flashdisk berisi rekaman video kekerasan berdurasi 2 menit 52 detik dan satu buah jilbab warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Terdakwa Bantah Sejumlah Keterangan Saksi Korban dalam Sidang Kasus Dek Pan

Sedangkan satu unit telepon seluler Android dituntut untuk dikembalikan kepada anak korban.

Sidang berakhir sekitar pukul 10.20 WIB. Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

Pantauan di lokasi, persidangan berlangsung aman dan tertib. Sekitar 12 orang hadir di ruang persidangan, terdiri dari petugas pengamanan, pegawai Pengadilan Negeri Idi, serta keluarga para terdakwa.

Polisi Musnahkan Empat Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara
Iklan
Iklan
bir ali
× Advertisement
× Advertisement