IDI | posindependent.com, 13 Agustus 2026 – Para terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak IR alias “Dek Pan” membantah sejumlah keterangan saksi dari pihak korban dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Rabu (12/8/2026).
Bantahan disampaikan ketika majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengoreksi atau menanggapi keterangan saksi yang telah disampaikan sebelumnya.
Para terdakwa membantah sejumlah poin dalam keterangan ibu korban dan abang kandung korban yang juga menjadi pelapor dalam perkara tersebut.
Salah satu terdakwa, AH, tampak telah menyiapkan sejumlah poin yang kemudian disampaikan secara langsung di hadapan majelis hakim. Ia menyatakan terdapat keterangan dari pihak korban yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta kejadian.
Terdakwa Bantah Mempekerjakan Korban
Dalam persidangan, AH juga membantah anggapan bahwa para terdakwa mempekerjakan IR alias “Dek Pan” yang masih di bawah umur.
“Kami tidak mempekerjakannya, tetapi dia yang meminta tolong kepada kami,” ujar AH singkat saat memberikan tanggapan di persidangan.
Meski membantah sejumlah keterangan dari pihak korban, para terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan membenarkan keterangan saksi-saksi yang dinilai meringankan posisi mereka.
Di antaranya adalah keterangan Geuchik Gampong Paya Awee, Murhaban, dan Tuha Peut Gampong Paya Awee yang sebelumnya telah disampaikan di hadapan majelis hakim.
Para terdakwa menyatakan setuju dengan keterangan kedua saksi tersebut ketika dimintai tanggapan oleh majelis hakim.
Sidang Berlanjut dengan Agenda Tuntutan
Perkara ini didakwa dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam persidangan, barang bukti berupa rekaman video berdurasi 2 menit 52 detik juga telah diperlihatkan di hadapan majelis hakim.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Jumat, 14 Agustus 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Iqbal Zakwan, S.H., M.H.
Seluruh keterangan dan bantahan para pihak dalam perkara ini merupakan bagian dari proses persidangan dan akan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan.


