BANDA ACEH | Posindependent.com – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah meminta jajaran Samsat se-Aceh memperkuat penerimaan daerah melalui optimalisasi pajak kendaraan bermotor. Ia juga meminta Samsat menjadi contoh dengan memastikan kendaraan yang digunakan petugas menggunakan pelat BL sebagai identitas kendaraan yang terdaftar di Aceh.
Fadhlullah menyampaikan arahan tersebut saat menghadiri sosialisasi yang digelar Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) di Hotel The Pade, Lampeneurut, Aceh Besar, Rabu (19/8/2026).
Menurut Fadhlullah, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan seluruh potensi penerimaan yang dapat mendukung pendapatan daerah. Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penerimaan yang perlu mendapat perhatian serius.
Ia meminta jajaran terkait tidak membiarkan persoalan administrasi menghambat upaya peningkatan penerimaan. Pemerintah, kata dia, perlu mencari cara agar proses administrasi dapat berjalan lebih efektif sehingga masyarakat tidak menghadapi hambatan yang tidak perlu.
“Di republik ini yang bikin susah adalah administrasi sulit. Upayakan tingkatkan penerimaan pajak untuk daerah,” kata Fadhlullah.
Fadhlullah Soroti Kendaraan Berpelat Luar Aceh
Dalam kesempatan tersebut, Fadhlullah menyoroti kendaraan milik masyarakat yang berdomisili di Aceh tetapi masih menggunakan pelat nomor dari luar daerah.
Ia menilai kendaraan milik warga yang berdomisili di Aceh semestinya menggunakan pelat BL. Selain menunjukkan identitas kendaraan yang terdaftar di Aceh, penggunaan pelat tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah daerah memastikan kewajiban pajak kendaraan memberikan kontribusi terhadap penerimaan Aceh.
Fadhlullah kemudian mengarahkan jajaran Samsat agar tidak hanya mengingatkan masyarakat mengenai kewajiban administrasi dan pembayaran pajak. Ia meminta petugas juga menunjukkan kepatuhan melalui kendaraan yang mereka gunakan sehari-hari.
Pesan itu ia sampaikan secara langsung kepada jajaran Samsat agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara imbauan kepada masyarakat dan praktik di lingkungan internal.
“Jangan sampai mobil milik petugas Samsat Aceh sendiri berplat luar Aceh,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya keteladanan aparatur dalam mendorong kepatuhan masyarakat. Fadhlullah ingin petugas Samsat lebih dahulu menunjukkan kepatuhan sebelum meminta masyarakat melakukan hal yang sama.
Administrasi Jangan Menjadi Hambatan
Selain persoalan pelat kendaraan, Fadhlullah menekankan perlunya pembenahan administrasi dalam pelayanan publik.
Menurut dia, proses yang sulit dan berbelit dapat menghambat masyarakat sekaligus mengurangi peluang pemerintah mengoptimalkan penerimaan daerah. Karena itu, pembenahan administrasi perlu berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan.
Bagi pemerintah daerah, optimalisasi pajak kendaraan bukan hanya berkaitan dengan kewajiban pemilik kendaraan. Pemerintah juga perlu memastikan sistem pelayanan mendukung masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban administrasinya dengan lebih mudah.
Arahan tersebut sekaligus menempatkan jajaran Samsat sebagai bagian penting dalam membangun kepatuhan masyarakat. Pelayanan, ketertiban administrasi, dan keteladanan petugas menjadi bagian yang saling berkaitan dalam upaya memperkuat penerimaan daerah.
Sosialisasi Regulasi Nilai Perolehan Air Permukaan
Kegiatan yang dihadiri Fadhlullah berlangsung dalam rangka Sosialisasi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 29 Tahun 2023 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan serta Keputusan Gubernur Aceh Nomor 900.1.13/1/658 Tahun 2026 tentang Penetapan Nilai Perolehan Air Permukaan.
Pemerintah Aceh melalui BPKA menggelar kegiatan tersebut dengan melibatkan sejumlah unsur pemerintah daerah. Peserta berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten/Kota, UPTD Samsat se-Aceh, serta Inspektorat kabupaten/kota.
Kehadiran unsur Samsat dalam kegiatan tersebut menjadi relevan dengan arahan Fadhlullah mengenai optimalisasi penerimaan daerah. Samsat memiliki peran penting dalam pengelolaan administrasi dan penerimaan yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.
Fadhlullah meminta jajaran terkait menjaga konsistensi antara pelayanan kepada masyarakat dan kepatuhan internal. Ia juga menekankan bahwa pembenahan administrasi harus mendukung tujuan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan daerah.
Samsat Diminta Memberi Contoh
Pesan utama Fadhlullah dalam kegiatan tersebut bukan hanya soal pelat BL, tetapi juga keteladanan aparatur dalam menjalankan kewajiban administrasi.
Ketika petugas Samsat menggunakan kendaraan berpelat BL dan memenuhi kewajiban administrasi, masyarakat dapat melihat contoh langsung dari aparatur yang melayani mereka.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu terus memperbaiki proses administrasi agar kepatuhan masyarakat tidak terhambat oleh prosedur yang sulit.
Upaya meningkatkan pajak kendaraan bermotor Aceh membutuhkan keterlibatan pemerintah, petugas Samsat, dan masyarakat. Pemerintah Aceh melalui jajaran terkait diharapkan dapat memperkuat pelayanan sekaligus mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
Arahan Fadhlullah tersebut menjadi penegasan bahwa optimalisasi penerimaan daerah perlu berjalan bersama dengan pembenahan administrasi dan keteladanan aparatur. Dengan demikian, Samsat tidak hanya berperan sebagai pelaksana pelayanan, tetapi juga menjadi contoh kepatuhan bagi masyarakat Aceh.***


