ACEH UTARA | Posindependent.com – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Utara menggelar Muzakarah Masalah Keagamaan Tahun 2026 di Masjid Darul Huda, Kecamatan Tanah Pasir, Kamis 16 Juli 2026. Forum yang dihadiri sekitar 200 peserta itu membahas berbagai persoalan keagamaan kontemporer, mulai dari pengaruh media sosial, pendangkalan aqidah, hingga penguatan syariat Islam di tengah perkembangan era digital.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh Utara, Muhammad Yunus, S.HI, yang hadir mewakili Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil atau Ayahwa.
Muzakarah tahun ini mengusung tema “Peran Ulama dalam Merawat Khittah Syariat Islam di Era Digital: Menjawab Tantangan Kontemporer dan Memperkokoh Ukhuwah di Bumi Malikussaleh.”
Ketua MPU Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan atau Abu Manan, mengatakan forum tersebut merupakan implementasi tugas dan fungsi MPU sebagaimana diamanatkan dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009.
Menurutnya, dinamika masyarakat yang terus berkembang menuntut ulama dan pemangku kebijakan untuk memiliki kesamaan pandangan dalam menyikapi berbagai persoalan keagamaan.
“Permasalahan umat saat ini sangat dinamis. Melalui muzakarah ini, kami ingin memastikan ada kesamaan pandangan di antara para ulama dan pemangku kebijakan dalam menjawab persoalan-persoalan kekinian yang dihadapi masyarakat,” ujar Abu Manan.
Bahas Tantangan Media Sosial dan Pendangkalan Aqidah
Muzakarah MPU Aceh Utara 2026 menghadirkan sejumlah ulama terkemuka dari Aceh yang memaparkan berbagai isu aktual di bidang keagamaan.
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali, membahas tantangan sekularisme dan liberalisme yang berkembang melalui media sosial di Aceh.
Sementara itu, Tgk. H. Nuruzzahri atau Waled Nu Samalanga mengupas penyebab terjadinya pendangkalan aqidah di tengah masyarakat.
Selain isu aqidah dan perkembangan teknologi informasi, forum tersebut juga membahas persoalan fikih yang kerap menjadi pertanyaan masyarakat.
Ketua MPU Aceh Utara, Tgk. H. Abdul Manan, menyampaikan materi mengenai batasan penggunaan hasil wakaf oleh nazir dalam pengelolaan harta wakaf.
Kemudian Tgk. H. Muhammad Ali atau Abu Paya Pasi memaparkan batasan penggunaan hasil sedekah masjid oleh pengurus masjid.
Sedangkan Tgk. H. Jafar Sulaiman atau Abi Lueng Angen membahas tata cara pelaksanaan fardhu kifayah bagi jenazah.
Adapun Tgk. H. Muhammad Sufi atau Abi Paloh Gadeng menjelaskan tata cara pelaksanaan fardhu kifayah terhadap jenazah yang memiliki tato atau kutek dan kondisi sejenis lainnya.
Diharapkan Menjadi Rujukan Pemerintah dan Masyarakat
Kepala Sekretariat MPU Aceh Utara, Wahyuddin, S.H., mengatakan pelaksanaan kegiatan tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara Tahun 2026.
Menurutnya, pelaksanaan muzakarah merupakan tindak lanjut hasil Sidang Paripurna MPU Aceh Utara yang digelar pada 19 Juni 2026.
Wahyuddin berharap berbagai pembahasan dan rekomendasi yang lahir dalam forum tersebut dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, perangkat gampong, hingga masyarakat luas.
“Kami berharap diskusi ini melahirkan keputusan yang berkualitas dan solutif bagi penguatan syariat Islam di Aceh Utara. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini,” katanya.
Pihak MPU juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil atas dukungan dan perhatian yang diberikan sehingga kegiatan tersebut dapat terlaksana.
Peran Ulama Dinilai Penting di Era Digital
Muzakarah ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari anggota MPU, Dewan Kehormatan Ulama, Imum Syiek Masjid Besar Kecamatan, pimpinan dayah, cendekiawan muslim, hingga tokoh masyarakat dari berbagai wilayah di Aceh Utara.
Forum tersebut menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi dalam menghadapi perubahan sosial yang semakin dipengaruhi perkembangan teknologi informasi dan media digital.
Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya penggunaan media sosial, MPU Aceh Utara menilai peran ulama sangat penting dalam menjaga pemahaman keagamaan masyarakat agar tetap berada pada koridor syariat Islam dan nilai-nilai ukhuwah.
Hasil Muzakarah MPU Aceh Utara 2026 nantinya diharapkan melahirkan rekomendasi resmi yang dapat menjadi rujukan dalam penyelesaian berbagai persoalan keagamaan di Kabupaten Aceh Utara.***


