Berita Daerah Ekonomi & Bisnis

Pajak Kendaraan Bermotor Aceh, Pemerintah Minta Warga Segera Mutasi Pelat Luar ke BL

Pajak Aceh, Plat BL, PKB Aceh, Aceh Membangun PosIndependent
Pajak Kendaraan Bermotor Aceh tidak hanya mendukung pembangunan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengendara. Dengan jalan yang baik, arus barang dan jasa lebih lancar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP, M.Si. di Banda Aceh, Selasa 30 September 2025. Dok/Adpim Setda Aceh

Banda Aceh | Posindependent.com Pemerintah Aceh meminta masyarakat yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah untuk segera memutasi kendaraannya menjadi pelat Aceh (BL). Imbauan ini ditekankan agar Pajak Kendaraan Bermotor Aceh (PKB) tidak mengalir ke provinsi lain, melainkan kembali untuk pembangunan daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Reza Saputra menyampaikan hal itu di Banda Aceh, Selasa 30 September 2025. Ia menegaskan, setiap rupiah hasil pembayaran PKB akan dipakai untuk memperbaiki dan merawat jalan, serta meningkatkan sarana transportasi umum di Aceh.

“Pajak Kendaraan Bermotor Aceh tidak hanya mendukung pembangunan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengendara. Dengan jalan yang baik, arus barang dan jasa lebih lancar,” kata Reza.

Prosesi Khidmat Iringi Keberangkatan Jamaah Umrah Kloter 58 Bir Ali di Lhokseumawe

Pajak Kendaraan Bermotor BL untuk Pembangunan Aceh

Reza menegaskan, pemanfaatan PKB sudah diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Karena itu, ia mengajak warga agar lebih tertib dalam membayar pajak kendaraan dan mengganti pelat luar dengan BL.

“Orang Aceh yang sayang ke Aceh ayo bayar pajak kendaraan di Aceh,” ujarnya.

Selain itu, Reza menyebut pihaknya juga menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRA agar perusahaan tambang dan migas yang beroperasi di Aceh menggunakan kendaraan dengan pelat BL. Menurutnya, langkah ini penting agar perusahaan ikut berkontribusi membangun daerah.

Rakor Kemenimipas 2025 Perkuat Kendali Kinerja dan Tata Kelola Kanwil di Seluruh Indonesia

Pajak Alat Berat Berlaku 2025

Tidak hanya kendaraan pribadi, mulai 2025 juga berlaku pemungutan Pajak Alat Berat di Aceh. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Aceh dan Retribusi Aceh.

“Kami menghimbau agar seluruh pemilik alat berat di Aceh memenuhi kewajibannya membayar Pajak Alat Berat. Semua ini demi pembangunan Aceh yang lebih baik,” tegas Reza.

Menutup pernyataannya, Reza kembali menekankan agar semua pemilik kendaraan non-BL yang berdomisili dan beroperasi di Aceh segera melakukan mutasi pelat menjadi BL. “Mari bersama membangun Aceh dengan taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor Aceh,” pungkasnya.

Jihan Nurlela Resmi Pimpin PKDL 2025–2030, Lampung Perkuat Dukungan bagi Disabilitas

Dapatkan pengalaman membaca berita yang lebih cepat dan praktis bersama PosIndependent. Ikuti saluran resmi kami di WhatsApp Channel disini untuk menerima notifikasi berita pilihan setiap hari.

× Advertisement
× Advertisement