LHOKSEUMAWE | Posindependent.com – B (45) dan M (50) diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lhokseumawe terkait tindak pidana kepemilikan senjata api ilegal. Sedangkan satu orang lagi yang juga berinisial B masih dalam pengejaran petugas.
Dalam kasus ini selain meringkus tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN lengkap dengan magazen, lima butir amunisi, satu bilah pisau, satu unit handphone, satu tas sandang warna hijau, satu unit sepeda motor trail, serta satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 berikut 26 butir amunisi kaliber 7,62 mm.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengamanan kegiatan masyarakat pada 25 Desember 2025 di kawasan Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua,Lhokseumawe. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu tersangka yang membawa tas, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan senjata api jenis FN beserta amunisi.
Dari hasil interogasi dan pengembangan, kata Kapolres, diketahui senjata tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial B yang kini berstatus DPO. Selain itu, terungkap juga para pelaku diduga merencanakan untuk membuat keributan dalam kegiatan yang berlangsung di lokasi itu.

Petugas menggiring dua tersangka kasus kepemilikan senjata api di Mapolres Lhokseumawe. Foto: Rina.
Dikatakan Kapolres, pengembangan lebih lanjut membawa petugas ke wilayah Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara. Di sana, polisi berhasil menemukan satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-47 yang disembunyikan di belakang rumah milik tersangka.
“Senjata tersebut ditemukan dalam kondisi terkubur di dalam tanah, kami masih terus melakukan pengejaran terhadap pemilik serta mendalami jaringan kepemilikan senjata api ilegal ini,” kata Kapolres. Saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu, 8 April 2026.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata penikam.
“Ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara,” imbuhnya.


