Nasional

Pengedar Rokok Ilegal di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Tersangka pengedar rokok ilegal di Lhokseumawe. Foto: Rina.

LHOKSEUMAWE |Posindependent.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap MS diduga melakukan peredaran rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai di kota setempat.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan rokok ilegal di kios A, tepatnya di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Menindaklanjuti hal itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang tersangka MS, warga Keude Aceh (Kaya Adang),” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Rabu, 8 April 2026.

Telat Rekam KTP-el? Siap-Siap KK Terkunci dan Urusan Pindah Terhenti!

Kapolres menambahkan, rokok tersebut diperoleh pelaku dari seorang agen yang menawarkan berbagai merek dengan harga bervariasi, mulai dari Rp 4.000 hingga Rp 11.000 per bungkus, jauh di bawah harga pasaran sehingga menarik minat masyarakat.

“Barang ini jelas ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai dan tidak mencantumkan peringatan kesehatan. Selain merugikan negara, juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kapolres.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita ratusan bungkus rokok dari berbagai merek, di antaranya Luffman, H Mild, Camila, Manchester, dan Titan yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

Dua Tersangka Diringkus atas Kepemilikan Senjata Api, Satu Orang DPO

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 437 juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Sementara itu Kasat Reskrim, AKP Boestani menambahkan penanganan perkara tersebut menggunakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait kewajiban pencantuman peringatan kesehatan pada produk tembakau.

Selain itu, kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Seorang Pemuda Ditangkap dalam Kasus 1,5 Kg Sabu

“Kami masih mendalami asal-usul barang serta menelusuri jaringan distribusinya. Saat ini terdapat sekitar 11 item yang masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu, perwakilan Bea Cukai, Muhammad Syahputra, menyampaikan bahwa pihaknya terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dalam memberantas peredaran barang ilegal.

“Penindakan ini merupakan bukti sinergi yang telah terbangun dengan baik antara Bea Cukai, kepolisian, dan instansi terkait. Peredaran rokok tanpa pita cukai jelas melanggar hukum dan akan terus kami tindak,” ungkapnya.***

Diduga Korsleting Listrik, Toko Kain di Aceh Utara Terbakar
× Advertisement
× Advertisement