ACEH TIMUR | posindependent.com – Kematian seorang pemuda bernama Muhammad Al Farizi, warga Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada 23 April 2026, menjadi sorotan publik. Pihak keluarga menduga terdapat unsur penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Tidak menerima atas peristiwa tersebut, keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Zaid Al Adawi, S.H., secara resmi melaporkan kasus ini ke Polda Aceh. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/101/V/2026/SPKT/POLDA ACEH, tertanggal 24 April 2026.
Dalam laporan tersebut, pihak keluarga menduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian atau pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kuasa hukum keluarga korban menyampaikan bahwa sebelum meninggal dunia, korban diduga mengalami tindakan kekerasan. Dugaan tersebut diperkuat dengan sejumlah kejanggalan yang ditemukan pada tubuh korban, antara lain adanya bekas pijakan sepatu di bagian dagu, luka memar di seluruh wajah, luka gores pada leher dan lengan kiri, bekas ikatan tali di lengan kanan, serta lebam pada bagian dada dan punggung.
“Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan bukti-bukti permulaan yang kami peroleh, terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum, yang diduga berasal dari Direktorat Narkoba Polda Aceh. Namun demikian, kami tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari satuan lainnya,” ujar Zaid, Sabtu (25/4/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya disampaikan ke Polda Aceh, tetapi juga telah diteruskan ke Mabes Polri guna mendapatkan perhatian dan penanganan khusus.
“Kami mewakili keluarga korban menyampaikan keberatan dan berharap Polda Aceh serta Mabes Polri dapat mengungkap kasus ini secara tuntas. Kami meminta agar keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan atas kematian Muhammad Al Farizi,” pungkasnya.


