Lhokseumawe | Posindependent.com – Satuan reserse narkoba Polres Lhokseumawe mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum setempat. Pengungkapan dilakukan sejak 9 Oktober hingga 4 November 2026 tersebut, petugas berhasil menangkap sembilan tersangka dengan barang bukti yang berbeda.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ahzan mengatakan, sembilan tersangka ditangkap dalam operasi tersebut berinisial B dan W dari tangan mereka diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 203,26 gram, satu unit gawai dan uang tunai Rp 1,5 juta. Kemudian tersangka AS dengan barang bukti seberat 11,3 gram, sepeda motor, serta gawai.
Tersangka lain yang kita amankan berinisial M, dengan berat barang bukti sabu 1,62 gram dan satu unit gawai. Lalu tersangka M, barang bukti diamankan 40.0000,128 gram ganja, gawai dan sepeda motor. Selanjutnya tersangka F, barang bukti disita yakni Vape Getar sebanyak 41 pieces dan gawai.
“Kemudian tersangka S, W dan M dengan barang bukti 282 gram biji ganja dan 29 gram ganja kering,” kata Kapolres didampingi Waka Polres, Kompol Iswahyudi dan Kasat Narkoba, Iptu Arizal saat konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Kamis, 5 November 2026.

Petugas Kepolisian Polres Lhokseumawe memperlihatkan sembilan tersangka kasus narkotika. Foto: RIna.
Selain pengedar, kata Kapolres, petugas juga melakukan pemusnahan ladang ganja seluas 43 hektare ladang ganja di Gampong Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Aceh Utara dalam periode 27 sampai 31 Oktober 2026.
“Pengungkapan enam kasus narkotika ini, merupakan bentuk komitmen kita dalam memberantas peredaran gelap barang haram itu,” ujarnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang kepada para pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika. Namun demikian, kata dia, pemberantasan bukan hanya tugas kepolisian melain membutuhkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat agar berani memberikan informasi kepada kepolisian, apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” imbaunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup. Paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.***


