Aceh Utara | Posindependent.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Utara, Fadli, mengatakan besaran zakat fitrah di kabupaten itu yaitu 2,8 kilogram per jiwa. Zakat tersebut dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras.
Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Dinas Syariat Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Disperindagkop dan Baitul Mal setempat.
Penetapan zakat, berpedoman kepada Fatwa MPU Aceh nomor 13 tahun 2024 tertanggal 16 Oktober 2014, tentang zakat fitrah dan ketentuannya.
“Zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras, dengan kadarnya adalah satu sak atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,1 liter, atau 1,5 bambu ditambah dua genggam, atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa berdasarkan kadar shak ikhtiath,” kata Fadli kepada wartawan, Rabu, 12 Maret 2026.
Bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk uang berpedoman pada mazhab Hanafi, kata Fadli, maka kadarnya satu sak adalah seharga dengan 3,8 kilogram kurma sukari Rp 228.000 untuk setiap jiwa (ausath).
“Zakat fitrah paling lambat dikeluarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri,” imbuh Fadli. ***


